Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Gadai SK PNS di Bank Syariah, Pilihan Mudah dan Amanah

Gadai SK PNS di bank syariah bisa dilakukan karena SK tersebut dijadikan semacam jaminan untuk meminjam uang ke bank. Setelah SK tersebut digadaikan, uang pinjaman akan dicairkan dan selanjutnya angsuran dapat dibayarkan sesuai waktunya dan dapat berasal dari pendapatan/gajinya.

Pegadaian tersebut biasanya dilakukan dengan syarat tertentu untuk pencairan pinjaman yang bisa digunakan sebagai sumber dana modal usaha, biaya pendidikan, membeli kendaraan atau rumah dan lain sebagainya. Berikut ulasan singkat mengenai hal yang terkait dengan pegadaian SK PNS di bank syariah:


Apa Itu SK PNS Serta Perihal Pegadaiannya di Bank Syariah


SK PNS adalah sebuah surat keputusan resmi yang dikeluarkan pihak terkait dalam penetapan seseorang untuk diangkat menjadi PNS. Perihal gadai SK PNS di bank syariah bisa dilakukan karena bernilai materi (mutaqawwim).

Tentunya syarat serta rukun dan ketentuan lainnya dengan prinsip syariah perlu diikuti agar prosesnya berjalan lancar. Berikut ini yang merupakan rukun gadai:

  • Adanya Pernyataan dan Perjanjian Gadai/ Ijab dan Qabul(sighat). Merupakan sebuah kesepakatan yang berlaku antar kedua belah pihak yang melakukan gadai.
  • Adanya Rahin atau si-Penggadai dan Murtahin atau si-Penerima Gadai. Dua pihak ini yang nantinya akan terkait pada proses gadai/ rahn.
  • Adanya Marhun atau Barang yang akan digadaikan. Berupa harta milik rahin/penggadai yang akan dipegang/disimpan oleh murtahin sebagai jaminan gadai.
  • Adanya Marhun bih atau Utang. Berupa sejumlah dana yang diberikan oleh pihak penerima gadai/murtahin sesuai dengan taksiran barang yang digadaikan.
  • Berikut ini yang merupakan syarat gadai:
  • Pelepasan barang gadai serta pemberian hutang. Layaknya akad jual beli, jadi tidak boleh terikat dengan syarat tertentu seperti jangka waktu atau waktu tertentu di masa mendatang.
  • Pihak-pihak yang berakad atau melakukan proses gadai, haruslah berakal sehat. Pastikan peminjam sadar/tidak sedang keadaan mabuk, gila dan sebagainya.
  • Barang yang dijadikan Pinjaman (marhun). Harus berupa harta sah dari rahin/penggadai.
  • Marhun bih. Biasanya dapat dihitung jumlahnya sesuai perkiraan barang/harta yang digadaikan/menjadi jaminan gadai.

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional


Meskipun kedua jenis media ini dapat dijadikan akses penggadaian oleh pemohon, tetapi ada beberapa perbedaan di dalam proses pelaksanaannya. Hal tersebut yang nantinya dapat diperhatikan sebelum memilih atau memutuskan akses mana yang diambil. Berikut beberapa hal yang dapat diperhatikan:

1. Pegadaian Syariah


Pada bank atau pegadaian syariah, perbedaan yang terlihat jelas dengan pegadaian konvensional adalah pada akadnya. Dasar hukumnya adalah penggunaan akad gadai rahn yang terkait dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Biasanya, prosesnya berdasarkan prinsip syariah.

Di lain hal, pada sistem syariah biasanya tidak menggunakan sistem bunga atau yang termasuk riba menurut syariah Islam. Dengan menahan salah satu harta pemohon sebagai jaminannya, biasanya hanya akan dikenakan biaya pemeliharaan barang jaminan tanpa mengambil untung dari sistem bunga.

2. Pegadaian Konvensional


Jenis pegadaian ini pada umumnya akan dikenakan bunga pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya, bunga tersebut akan  naik tergantung perjanjian dalam proses tersebut. Jadi, total perjanjian pegadaian harus dilunasi beserta bunganya.

Untuk pegadaian SK PNS sendiri, pihak bank atau pegadaian konvensional menawarkan dana variatif tergantung juga dari gaji yang didapat, serta golongan dan penghasilan. Dalam hal angsurannya, dapat diperoleh dari pemotongan gaji yang bersangkutan.

Dengan demikian, pemohon gadai SK PNS di bank syariah akan bisa juga memiliki gambaran lain dengan pegadaian konvensional. Pada nantinya, pemohon bisa dengan bijak menentukan pilihan atau mengambil keputusan dalam hal pegadaian SK tersebut.

Posting Komentar untuk "Gadai SK PNS di Bank Syariah, Pilihan Mudah dan Amanah"